Standarisasi Penilaian Pendidikan (Kelompok 5)  

Posted by: Unknown in

Pada presentasi kelompok 5 dijelaskan mengenai Standar Penilaian Pendidikan. Standar Penilaian Pendidikan yaitu Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Dalam landasan
filosofis Proses pendidikan adalah proses untuk mengembangkan potensi siswa menjadi
kemampuan dan keterampilan tertentu. Proses penilaian yang dilakukan harus memiliki asas
keadilan, kesetaraan serta obyektifitas yang tinggi. Dalam landasan yuridis : 
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1)

•Pasal 58 ayat (1)
•Aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1):
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
c. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.

Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007,  terdapat prinsip penilaian
menurut BSNP.
a. Mendidik
b. Terbuka atau transparan
c. Menyeluruh
d. Terpadu dengan pembelajaran
e. Obyektif
f. Sistematis
g. Berkesinambungan
h. Adil
i. Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan kriteria

Terdapat 7 Teknik dan Instrumen Penilaian,yaitu 
 1.Penilaian menggunakan berbagai teknik penilaian 
2. Teknik tes berupa tes tertulis 
3. Teknik Observasi 
4. Teknik Penugasan
5. Instrumen penilaian hasil belajar
6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah
7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalm bentuk UN.



This entry was posted on 06.45 and is filed under . You can leave a response and follow any responses to this entry through the Langganan: Posting Komentar (Atom) .

0 komentar

Posting Komentar