Pada presentasi kelompok 5 dijelaskan mengenai Standar Penilaian Pendidikan. Standar Penilaian Pendidikan yaitu Standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajar peserta didik. Dalam landasan
filosofis Proses pendidikan adalah
proses untuk mengembangkan potensi siswa menjadi
kemampuan dan keterampilan
tertentu. Proses penilaian yang dilakukan harus memiliki asas
keadilan, kesetaraan serta obyektifitas yang tinggi. Dalam landasan yuridis :
•Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1)
•Pasal 58 ayat (1)
•Aturan pelaksanaannya
dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1):
a. Penilaian hasil
belajar oleh pendidik;
b. Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan
c. Penilaian hasil
belajar oleh pemerintah.
Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007, terdapat prinsip penilaian
menurut BSNP.
a. Mendidik
b. Terbuka atau
transparan
c. Menyeluruh
d. Terpadu dengan
pembelajaran
e. Obyektif
f. Sistematis
g. Berkesinambungan
h. Adil
i. Pelaksanaan penilaian
menggunakan acuan kriteria
Terdapat 7 Teknik dan Instrumen Penilaian,yaitu
1.Penilaian menggunakan berbagai teknik penilaian
2. Teknik tes berupa tes tertulis
3. Teknik Observasi
4. Teknik Penugasan
5. Instrumen penilaian hasil belajar
6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah
7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalm bentuk UN.
1.Penilaian menggunakan berbagai teknik penilaian
2. Teknik tes berupa tes tertulis
3. Teknik Observasi
4. Teknik Penugasan
5. Instrumen penilaian hasil belajar
6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah
7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalm bentuk UN.
This entry was posted
on 06.45
and is filed under
Tugas Profesi Kependidikan
.
You can leave a response
and follow any responses to this entry through the
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.