Standarisasi Penilaian Pendidikan (Kelompok 5)  

Posted by: Unknown in

Pada presentasi kelompok 5 dijelaskan mengenai Standar Penilaian Pendidikan. Standar Penilaian Pendidikan yaitu Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Dalam landasan
filosofis Proses pendidikan adalah proses untuk mengembangkan potensi siswa menjadi
kemampuan dan keterampilan tertentu. Proses penilaian yang dilakukan harus memiliki asas
keadilan, kesetaraan serta obyektifitas yang tinggi. Dalam landasan yuridis : 
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1)

•Pasal 58 ayat (1)
•Aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1):
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
c. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.

Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007,  terdapat prinsip penilaian
menurut BSNP.
a. Mendidik
b. Terbuka atau transparan
c. Menyeluruh
d. Terpadu dengan pembelajaran
e. Obyektif
f. Sistematis
g. Berkesinambungan
h. Adil
i. Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan kriteria

Terdapat 7 Teknik dan Instrumen Penilaian,yaitu 
 1.Penilaian menggunakan berbagai teknik penilaian 
2. Teknik tes berupa tes tertulis 
3. Teknik Observasi 
4. Teknik Penugasan
5. Instrumen penilaian hasil belajar
6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah
7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalm bentuk UN.



Standar Proses Pendidikan (Kelompok 4)  

Posted by: Unknown in

Pada presentasi kelompok 4 dibahas mengenai Standar Proses Pendidikan. Standar Proses Pendidikan adalah suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaranDasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan yaitu :


1.Perencanaan Proses Pembelajaran

Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran,penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.


2.Pelaksanaan Proses Pembelajaran
- Rombongan belajar
- Beban kerja minimal guru
- Buku teks pelajaran
- Pengelolaan Kelas

3.Penilaian Hasil Pembelajaran
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi 
peserta didik, serta digunakan sebagai bahanpenyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki 
proses pembelajaran.

4.Pengawasan Proses Pembelajaran
A. Pemantauan
1.Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,pelaksanaan, dan penilaian
 hasil pembelajaran.
2. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan,pencatatan,
perekaman, wawacara, dan dokumentasi.
3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B. Supervisi
1.  Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap   perencanaan,pelaksanaan, dan penilaian
hasil pembelajaran.
2.  Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian   contoh,diskusi, pelatihan, dan
konsultasi.
3.  Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.




Standar Kompetensi Kelulusan (Kelompok 3)  

Posted by: Unknown in


Pada presentasi kelompok 3, dijelaskan mengenai Standarisasi Kompetensi Lulusan. Pengertian Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi :

•SKL Stuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
•SKL Mata Pelajaran SD-MI
•SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
•SKL Mata Pelajaran SMA-MA
•SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
•SKL Mata Pelajaran SMK-MAK

Fungsi Standar Kompetensi Kelulusan :

1.Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
2.Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
3.Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
4.Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut

Implementasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

         Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan No 23 Tahun 2006 diatur pada Permendiknas No 24 Tahun 2006, berikut beberapa hal yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah, antara lain :
• Mengembangkan dan Menetapkan KTSP sesuai dengan kebutuhan
• Dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi
• Dapat mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP BSNP
• Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 ke guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui LPMPdan/atau PPPG
• Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 dan panduan penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan dewan pendidikan
• Membantu pemerintah provinsi dan Kabupaten/kotadalam penjaminan mutu melalui LPMP
• Mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP
• Mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif
• Mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus
• Bekerja sama dengan PT dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan
• Memonitor secara nasional penerapan Permen No. 22 dan 23 , mengevaluasinya, dan menguusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau menteri
• Mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan SI dan SKL


LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 23 TAHUN 2006 TANGGAL 23 MEI 2006

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SATUAN
PENDIDIKAN (SKL-SP)

• SD/MI/SDLB*/Paket A
• SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
• SMA/MA/SMALB*/Paket C
• SMK/MAK

STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA
PELAJARAN (SK-KMP)

Agama dan Akhlak Mulia
Kewarganegaraan dan Kepribadian
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Estetika
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan