Berserah~  

Posted by: Unknown in





Kapankah pelangi datang  
setelah redanya hujan  
Begitupun gelap malam  
takkan tetap, takkan diam   
Akan pergi digantikan pagi 

 
Ada tangis lalu ada tawa 
ada manis di balik kecewa 
Begitulah biasanya, habis luka datang suka  
Terimalah dengan hati yang rela 

                
Berserah pasrahkan semua pada Yang Kuasa 
Beri yang terbaik sepenuh jiwa 
Berserah bukan berarti menyerah tapi tak henti percaya 
Bahwa kita (bahwa kita) memang pantas bahagia 


Bahagia pasti bersama kita 
Bila jalani hidup dengan cinta 
Memberi dengan rela, terima dengan suka 
Setia sabar dan percaya 


Berserah pasrahkan semua pada Yang Kuasa 
Beri yang terbaik sepenuh jiwa 

Berserah pasrahkan semua pada Yang Kuasa 
Beri yang terbaik sepenuh jiwa 
Berserah bukan berarti menyerah tapi tak henti percaya 
Bahwa kita (bahwa kita) memang pantas bahagia 


Kapankah pelangi datang   
setelah redanya hujan

Education for All  

Posted by: Unknown in

Pada pertemuan mata kuliah profesi kependidikan yang lalu, membahas mengenai "Education for All". Dalam deklarai universal hak asasi manusia, menegaskan bahwa "Setiap orang memiliki hak untuk pendidikan". Pada pasal 31 ayat 1&2 UUD 1945 perubahannya keempat :"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

MDGs (Millenium Development Goals)yaitu hasil kesepakatan kepala negara dan perwakilan dari 189 negara(PBB) yang mulai dijalankan pada September tahun 2000, berupa 8 butir tujuan.

Tujuan : 

  1. Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan 
  2. Mencapai pendidikan dasar untuk semua
  3. Kesetaraan gender & pemberdayaan perempuan
  4. Menurunkan angka kematian anak
  5. Meningkatkan kesehatan ibu
  6. Memerangi HIV/Aids, malaria dan penyakit menular lainnya.
  7. Memastikan kelestarian lingkungan hidup
  8. Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan
Dalam PP no 17 tahun 2010 menjelaskan bahwa Pendidikan Layanan Khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya untuk memperoleh pendidikan terpenuhi.

Bentuk Layanan terdiri dari formal,non formal dan informal. Layanan formal yaitu sekolah biasa dan sekolah terbuka. Layanan non formal yaitu calistung, ketrampilan, dan paket ABC.
Layanan informal yaitu pendidikan layanan khusus pada jalur pendidikan formal deselenggarakan dengan cara menyediakan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidik, tenaga kependidikan, dan/sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.

Resume mengenai Sistem Pendidikan Nasional  

Posted by: Unknown in

Kamis,11 Oktober 2012

Pada pertemuan kamis yang lalu , dalam mata kuliah profesi kependidikan dijelaskan mengenai undang-undang pendidikan di Indonesia. Salah satu yang dibahas adalah Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan di Indonesia. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai pasal-pasal yang ada. Dijelaskan kebijakan dalam pasal tersebut adanya perubahan kebijakan. Sebelum tahun 1998, sistem pendidikan berupa sentralisasi yang pusatnya berada di Jakarta setelah tanggal 21 Mei 1998 berubah menjadi desentralisasi yang terdiri dari HANKAM, Keuangan, Hubungan Luar Negeri, Kehakiman dan Agama.

Dalam bab IV dijelaskan mengenai Hak dan Kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, pemerintah. Adanya wajib belajar 9 tahun serta kesetaraan antara pendidikan usia dini antara pendidikan normal dan non formal.

Dalam pasal 32 mengenai Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus. terdapat 2 faktor yang ada dalam pasal tersebut yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu Pendidikan Khusus dan Faktor Eksternal yaitu Pendidikan Layanan Khusus.

Pendidikan Khusus yaitu pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, serta memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Pendidikan Layanan Khusus yaitu pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, serta mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.


Pendidikan Khusus  :                                                    Pendidikan Layanan Khusus  :
1. CI+BI                                                                       1. Etnis Minoritas
2. Tuna Netra (SLB-A)                                                 2. Pekerja Anak
3. Tuna Rungu (SLB-B)                                                3. PSK Anak
4. Tuna Grahita (SLB-C)                                              4. Traficking
5. Tuna Daksa (SLB-D)
6. Tuna Laras (SLB-E)
7. Indigo
8. Autis

Dalam pasal 35 yang membahas tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada UU Nomor 19 Tahun 2005 juga membahas tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang pengertiannya adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan. 
Ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi :

1. Standar Isi
2. Standar Proses
3. Standar Kompetensi
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan
8. Standar Penilaian Pendidikan

Pada pasal 38 yang membahas kurikulum pendidikan, menjelaskan kerangka dan struktur kurikulum pendidikan ditetapkan oleh pemerintah.
Pada pasal 42, membahas tentang Sertifikasi Guru. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar untuk mewujudkan tujuan pendidikan pembelajaran. Pada pasal 61 tentang sertifikasi, dijelaskan bahwa sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.

Dua kebijakan mengenai  sertifikasi, yaitu :
1. PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidikan Langsung), yang berhak menerima ini merupakan seorang pendidik yang mendekati pensiun atau yang umurnya lebih dari 55 tahun.
2. PPG (Profesi Pendidikan Guru), saat ini setiap lulusan sarjana yang ingin menjadi seorang pendidik/guru wajib mengikuti PPG.

CI+BI  

Posted by: Unknown in


 4 Oktober 2012

Pada pertemuan mata kuliah profesi kependidikan yang lalu, pak Amril menjelaskan mengenai CI+BI (Cerdas Istimewa + Berbakat Istimewa), dimana sebutan asli dalam bahasa inggris yaitu gifted-talented.

CI+BI (Cerdas Istimewa + Berbakat Istimewa)  yaitu kemampuan bawaan berupa potensi yang memerlukan pengembangan dan pelatihan secara serius dan sistematis. Faktor yang mempengaruhi anak CI+BI ada dua.  Faktor Pertama yaitu genetik (nature) melalui intelegensi/IQ, kedua yaitu faktor lingkungan (nuture) melalui krativitas,task komitmen.

Anak CI+BI  memiliki kemampuan yang luar biasa atau bisa disebut anak jenius. Mereka yang tergolong anak CI+BI memiliki IQ diatas 130. mereka mampu mengerjakan soal-soal yang diberikan oleh guru mereka dengan sangat baik. Namun mereka anak CI+BI biasa mengalami kondisi disinkronitas/asinkronitas, dimana mereka mengalami perkembangan fisik, spikis,mental dan umur kronologis tidak sinkron dengan sosial emosional.

Anak CI+BI harus dengan penanganan khusus dalam menyalurkan kemampuannya, tidak dapat disamakan dengan penanganan anak-anak normal lainnya. Mereka juga butuh dukungan sarana dan prasarana yang baik untuk menunjang kemampuannya yang luar biasa. Karena banyak ditemukan anak CI+BI yang tidak dikondisikan dengan sarana dan prasarana yang baik sehingga kemampuannya tidak tersalurkan. 

Terdapat 6 Kemampuan yang dimiliki oleh anak CI+BI yaitu 1. Intellectual abilities, 2. Creativity abilities, 3.Social competence, 4. Musicality, 5. Artistic abilities, 6. Practical intelligence. Ada pula beberapa Potensi Bakat yaitu optimisme, courage, romance  with a topic or dicipline, sensitivity to human concerns, physical/mental energy, vision/sense of destiny.

Dalam aktualisasi potensi bakat diperlukan campur tangan dari sekolah serta tidak dapat dilakukan dengan direct teaching.

 

Posted by: Unknown in





I'M SO SAD :::(((((((((((