Pada perkuliahan yang lalu, kelompok 2 mempresentasikan mengenai
Standarisasi Isi. Dalam PERMENDIKNAS No. 22 Tahun 2006 tentang “Standar
Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah”, Standar
Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk
mencapai kompetensi lulusan minimal.
1. Kerangka
Dasar Kurikulum
·
Cakupan mata pelajarannya, antara lain : Agama dan Akhlak
Mulia, Kewarganegaraan dan Kepribadian, Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi Estetika, Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
· Prinsip
Pengembangan Kurikulum, yaitu :
· Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya
· Beragam
dan terpadu
· Tanggap
terhadap perkembangan iptek dan seni
· Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
· Menyeluruh
dan berkesinambungan
· Belajar
sepanjang hayat
· Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
· Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
adalah :
v Peserta
didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta
memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan
menyenangkan.
v Menegakkan
5 pilar belajar.
v Peserta
didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan.
v Suasana
hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab,
terbuka dan hangat.
v Menggunakan
pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang
memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar
v Mendayagunakan
kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah
v Diselenggarakan
dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai
antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
2. Struktur
Kurikulum
· Kedalaman
muatan kurikulum dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik
dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
· Merupakan
pola dan susunan matapelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam
kegiatan pembelajaran
· Kompetensi
terdiri atas Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi dasar (KD) yang
dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
· Muatan
Lokal dan Pengembangan Diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum
sekolah
3. Beban
Belajar
Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta
didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem :
- Tatap Muka
(TM)
- Penugasan
Terstruktur (PT)
- Kegiatan
Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT)
4. KTSP
Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh
masing-masing satuan pendidikan.Sekolah dan Kepala Sekolah mengembangkan KTSP
dan silabus berdasarkan :
1. Kerangka
dasar kurikulum, dan
2. Standar
kompetensi
di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dan atau Provinsi.
5. Kalender
Pendidikan
· Kalender
pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik
selama satu tahun ajaran.
· Kalender
pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari
libur.
This entry was posted
on 00.39
and is filed under
Tugas Profesi Kependidikan
.
You can leave a response
and follow any responses to this entry through the
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.