Pada
presentasi kelompok 3, dijelaskan mengenai Standarisasi Kompetensi Lulusan. Pengertian Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan
bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang dimiliki peserta didik sebagai syarat untuk dianggap mampu
melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Standar
kompetensi adalah
ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti
suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.Standar kompetensi
lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan
dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati,
sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun
2006.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No
23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi :
•SKL Stuan Pendidikan &
Kelompok Mata Pelajaran
•SKL Mata Pelajaran SD-MI
•SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
•SKL Mata Pelajaran SMA-MA
•SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
•SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
Fungsi Standar Kompetensi
Kelulusan :
1.Standar
kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan
kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
2.Standar
kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan
dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
3.Standar
kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
4.Standar
kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
Implementasi
Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan
Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan No 23 Tahun 2006
diatur pada Permendiknas No 24 Tahun 2006, berikut beberapa hal yang dilakukan
oleh Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah, antara lain :
• Mengembangkan
dan Menetapkan KTSP sesuai dengan kebutuhan
• Dapat
mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi
• Dapat
mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP BSNP
• Sosialisasi
Permen No. 22 dan 23 ke guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan
lainnya yang relevan melalui LPMPdan/atau PPPG
• Sosialisasi
Permen No. 22 dan 23 dan panduan penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas
pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan dewan pendidikan
• Membantu
pemerintah provinsi dan Kabupaten/kotadalam penjaminan mutu melalui LPMP
• Mengembangkan
model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP
• Mengembangkan
dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif
• Mengembangkan
dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus
• Bekerja
sama dengan PT dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dalam
pengembangan kurikulum satuan pendidikan
• Memonitor
secara nasional penerapan Permen No. 22 dan 23 , mengevaluasinya, dan
menguusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau menteri
• Mengembangkan
pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan SI dan SKL
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR
23 TAHUN 2006 TANGGAL 23 MEI 2006
STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN SATUAN
PENDIDIKAN (SKL-SP)
• SD/MI/SDLB*/Paket A
• SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
• SMA/MA/SMALB*/Paket C
• SMK/MAK
STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA
PELAJARAN (SK-KMP)
•Agama dan Akhlak Mulia
•Kewarganegaraan dan Kepribadian
•Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
•Estetika
•Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
This entry was posted
on 18.21
and is filed under
Tugas Profesi Kependidikan
.
You can leave a response
and follow any responses to this entry through the
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.