Standar Kompetensi Kelulusan (Kelompok 3)  

Posted by: Unknown in


Pada presentasi kelompok 3, dijelaskan mengenai Standarisasi Kompetensi Lulusan. Pengertian Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi :

•SKL Stuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
•SKL Mata Pelajaran SD-MI
•SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
•SKL Mata Pelajaran SMA-MA
•SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
•SKL Mata Pelajaran SMK-MAK

Fungsi Standar Kompetensi Kelulusan :

1.Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
2.Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
3.Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
4.Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut

Implementasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

         Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan No 23 Tahun 2006 diatur pada Permendiknas No 24 Tahun 2006, berikut beberapa hal yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah, antara lain :
• Mengembangkan dan Menetapkan KTSP sesuai dengan kebutuhan
• Dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi
• Dapat mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP BSNP
• Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 ke guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui LPMPdan/atau PPPG
• Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 dan panduan penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan dewan pendidikan
• Membantu pemerintah provinsi dan Kabupaten/kotadalam penjaminan mutu melalui LPMP
• Mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP
• Mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif
• Mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus
• Bekerja sama dengan PT dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan
• Memonitor secara nasional penerapan Permen No. 22 dan 23 , mengevaluasinya, dan menguusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau menteri
• Mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan SI dan SKL


LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 23 TAHUN 2006 TANGGAL 23 MEI 2006

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SATUAN
PENDIDIKAN (SKL-SP)

• SD/MI/SDLB*/Paket A
• SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
• SMA/MA/SMALB*/Paket C
• SMK/MAK

STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA
PELAJARAN (SK-KMP)

Agama dan Akhlak Mulia
Kewarganegaraan dan Kepribadian
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Estetika
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan


This entry was posted on 18.21 and is filed under . You can leave a response and follow any responses to this entry through the Langganan: Posting Komentar (Atom) .

0 komentar

Posting Komentar