Pada presentasi kelompok 6 dijelaskan mengenai "Standarisasi Guru". Standarisasi guru meliputi :
- Manajemen SDMManajemen Sumber Daya Manusia merupakan suatu ilmu dan seni yang mengatur proses pemanfaatan Sumber Daya Manusia dan sumber daya lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan.Menurut Lunenburg dan Ornstein (2004:53), dalam proses Manajemen Sumberdaya Manusia terdapat enam program yaitu :- Human resource planning- Recruitment- Selection- Professional develepment- Performance appraisal- Compensation
-
Hubungan Manajemen SDM dengan PendidikanTuntutan akan upaya peningkatan kualitas pendidikan pada dasarnya berimplikasi pada perlunya sekolah mempunyai Sumber Daya Manusia pendidikan baik Pendidik maupun Sumber Daya Manusialainnya untuk berkinerja secara optimal, dan hal ini jelas berakibat pada perlunya melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia yang sesuai dengan tuntutan legal formal seperti kualifikasi dan kompetensi, maupun tuntutan lingkungan eksternal yang makin kompetitif di era globalisasi dewasa ini, yang menuntut kualitas Sumber Daya Manusia yang makin meningkat yang mempunyai sikap kreatif dan inovatif serta siap dalam menghadapi ketatnya persaingan.Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi GuruPasal 1
(1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi
akademik dan kompetensi guru yang berlaku
secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Ketentuan mengenai
guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma
empat
(D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Standarisasi Kompetensi Guru adalah suatu ukuran yang
ditetapkan bagi seorang guru dalam menguasai seperangkat kemampuan agar
berkelayakan menduduki salah satu jabatan fungsional Guru, sesuai bidang tugas
dan jenjang pendidikannya. Persyaratan dimaksud adalah penguasaan proses
belajar mengajar dan penguasaan pengetahuan. jabatan Fungsional Guru adalah
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang
guru yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau
keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
This entry was posted
on 07.23
and is filed under
Tugas Profesi Kependidikan
.
You can leave a response
and follow any responses to this entry through the
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.