Pada presentasi kelompok 4 dibahas mengenai Standar Proses Pendidikan. Standar Proses Pendidikan adalah suatu
bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran. Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan yaitu :
1.Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran,penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
2.Pelaksanaan Proses Pembelajaran
- Rombongan belajar
- Beban
kerja minimal guru
- Buku teks pelajaran
- Pengelolaan Kelas
3.Penilaian
Hasil Pembelajaran
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil
pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi
peserta didik, serta
digunakan sebagai bahanpenyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan
memperbaiki
proses pembelajaran.
4.Pengawasan
Proses Pembelajaran
A. Pemantauan
1.Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada
tahap perencanaan,pelaksanaan, dan penilaian
hasil pembelajaran.
2.
Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan,pencatatan,
perekaman, wawacara, dan dokumentasi.
3.
Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B. Supervisi
1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada
tahap perencanaan,pelaksanaan, dan
penilaian
hasil pembelajaran.
2. Supervisi
pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh,diskusi, pelatihan, dan
konsultasi.
3. Kegiatan
supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
This entry was posted
on 15.14
and is filed under
Tugas Profesi Kependidikan
.
You can leave a response
and follow any responses to this entry through the
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.