Standar Proses Pendidikan (Kelompok 4)  

Posted by: Unknown in

Pada presentasi kelompok 4 dibahas mengenai Standar Proses Pendidikan. Standar Proses Pendidikan adalah suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaranDasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan yaitu :


1.Perencanaan Proses Pembelajaran

Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran,penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.


2.Pelaksanaan Proses Pembelajaran
- Rombongan belajar
- Beban kerja minimal guru
- Buku teks pelajaran
- Pengelolaan Kelas

3.Penilaian Hasil Pembelajaran
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi 
peserta didik, serta digunakan sebagai bahanpenyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki 
proses pembelajaran.

4.Pengawasan Proses Pembelajaran
A. Pemantauan
1.Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,pelaksanaan, dan penilaian
 hasil pembelajaran.
2. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan,pencatatan,
perekaman, wawacara, dan dokumentasi.
3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B. Supervisi
1.  Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap   perencanaan,pelaksanaan, dan penilaian
hasil pembelajaran.
2.  Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian   contoh,diskusi, pelatihan, dan
konsultasi.
3.  Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.




This entry was posted on 15.14 and is filed under . You can leave a response and follow any responses to this entry through the Langganan: Posting Komentar (Atom) .

0 komentar

Posting Komentar