Standarisasi Penilaian Pendidikan (Kelompok 5)  

Posted by: Unknown in

Pada presentasi kelompok 5 dijelaskan mengenai Standar Penilaian Pendidikan. Standar Penilaian Pendidikan yaitu Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Dalam landasan
filosofis Proses pendidikan adalah proses untuk mengembangkan potensi siswa menjadi
kemampuan dan keterampilan tertentu. Proses penilaian yang dilakukan harus memiliki asas
keadilan, kesetaraan serta obyektifitas yang tinggi. Dalam landasan yuridis : 
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1)

•Pasal 58 ayat (1)
•Aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1):
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
c. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.

Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007,  terdapat prinsip penilaian
menurut BSNP.
a. Mendidik
b. Terbuka atau transparan
c. Menyeluruh
d. Terpadu dengan pembelajaran
e. Obyektif
f. Sistematis
g. Berkesinambungan
h. Adil
i. Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan kriteria

Terdapat 7 Teknik dan Instrumen Penilaian,yaitu 
 1.Penilaian menggunakan berbagai teknik penilaian 
2. Teknik tes berupa tes tertulis 
3. Teknik Observasi 
4. Teknik Penugasan
5. Instrumen penilaian hasil belajar
6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah
7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalm bentuk UN.



Standar Proses Pendidikan (Kelompok 4)  

Posted by: Unknown in

Pada presentasi kelompok 4 dibahas mengenai Standar Proses Pendidikan. Standar Proses Pendidikan adalah suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaranDasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan yaitu :


1.Perencanaan Proses Pembelajaran

Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran,penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.


2.Pelaksanaan Proses Pembelajaran
- Rombongan belajar
- Beban kerja minimal guru
- Buku teks pelajaran
- Pengelolaan Kelas

3.Penilaian Hasil Pembelajaran
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi 
peserta didik, serta digunakan sebagai bahanpenyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki 
proses pembelajaran.

4.Pengawasan Proses Pembelajaran
A. Pemantauan
1.Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,pelaksanaan, dan penilaian
 hasil pembelajaran.
2. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan,pencatatan,
perekaman, wawacara, dan dokumentasi.
3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B. Supervisi
1.  Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap   perencanaan,pelaksanaan, dan penilaian
hasil pembelajaran.
2.  Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian   contoh,diskusi, pelatihan, dan
konsultasi.
3.  Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.




Standar Kompetensi Kelulusan (Kelompok 3)  

Posted by: Unknown in


Pada presentasi kelompok 3, dijelaskan mengenai Standarisasi Kompetensi Lulusan. Pengertian Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi :

•SKL Stuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
•SKL Mata Pelajaran SD-MI
•SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
•SKL Mata Pelajaran SMA-MA
•SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
•SKL Mata Pelajaran SMK-MAK

Fungsi Standar Kompetensi Kelulusan :

1.Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
2.Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
3.Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
4.Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut

Implementasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

         Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan No 23 Tahun 2006 diatur pada Permendiknas No 24 Tahun 2006, berikut beberapa hal yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah, antara lain :
• Mengembangkan dan Menetapkan KTSP sesuai dengan kebutuhan
• Dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi
• Dapat mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP BSNP
• Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 ke guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui LPMPdan/atau PPPG
• Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 dan panduan penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan dewan pendidikan
• Membantu pemerintah provinsi dan Kabupaten/kotadalam penjaminan mutu melalui LPMP
• Mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP
• Mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif
• Mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus
• Bekerja sama dengan PT dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan
• Memonitor secara nasional penerapan Permen No. 22 dan 23 , mengevaluasinya, dan menguusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau menteri
• Mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan SI dan SKL


LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 23 TAHUN 2006 TANGGAL 23 MEI 2006

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SATUAN
PENDIDIKAN (SKL-SP)

• SD/MI/SDLB*/Paket A
• SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
• SMA/MA/SMALB*/Paket C
• SMK/MAK

STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA
PELAJARAN (SK-KMP)

Agama dan Akhlak Mulia
Kewarganegaraan dan Kepribadian
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Estetika
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan


Standarisasi Isi (Kelompok 2)  

Posted by: Unknown in



Pada perkuliahan yang lalu, kelompok 2 mempresentasikan mengenai Standarisasi Isi. Dalam PERMENDIKNAS No. 22 Tahun 2006 tentang “Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah”, Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal.

1.     Kerangka Dasar Kurikulum
·     Cakupan mata pelajarannya, antara lain :  Agama dan Akhlak Mulia, Kewarganegaraan dan Kepribadian, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Estetika, Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.


·      Prinsip Pengembangan Kurikulum, yaitu :
·         Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
·         Beragam dan terpadu
·         Tanggap terhadap perkembangan iptek dan seni
·         Relevan dengan kebutuhan kehidupan
·         Menyeluruh dan berkesinambungan
·         Belajar sepanjang hayat
·         Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

·      Prinsip Pelaksanaan Kurikulum adalah :
v  Peserta didik  harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
v  Menegakkan 5 pilar belajar.
v  Peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan.
v  Suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan hangat.
v  Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar
v  Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah
v  Diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.

2.     Struktur Kurikulum
·      Kedalaman muatan kurikulum dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
·      Merupakan pola dan susunan matapelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran
·      Kompetensi terdiri atas Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi dasar (KD) yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
·      Muatan Lokal dan Pengembangan Diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum sekolah

3.     Beban Belajar
Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem :
-  Tatap Muka (TM)
-  Penugasan Terstruktur (PT)
-  Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT)

4.     KTSP
Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.Sekolah dan Kepala Sekolah mengembangkan KTSP dan silabus berdasarkan :
1.     Kerangka dasar kurikulum, dan
2.     Standar kompetensi
di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Provinsi.

5.     Kalender Pendidikan
·      Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran.
·      Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.




Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) kelompok 1  

Posted by: Unknown in


Pada pertemuan mata kuliah profesi kependidikan yang lalu, presentasi kelompok 1 membahas mengenai  MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH & PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2007.Manajemen: Proses menggunakan   sumber daya yang efektif   untuk mencapai sasaran.
  Berbasis : Dasar atau asas. Sekolah : Lembaga untuk belajar dan mengajar serta   tempat memberi dan menerima pelajaran

 
MBS adalah model pengelolaaan sekolah dengan memberkan kewenangan yang lebih besar pada tingkat sekolah untuk mengelola sekolahnya sendiri secara langsung. 
Manfaat MBS yaitu :

1.Memungkinkan orang-orang yang kompeten di sekolah untuk mengambil keputusan yang akan  meningkatkan pembelajaran.
2.Memberi peluang bagi seluruh anggota sekolah untuk terlibat dalam pengambilan keputusan penting.
3.Mendorong munculnya kreativitas dalam merancang bangun program pembelajaran.
4.Mengarahkan kembali sumber daya yang tersedia untuk mendukung tujuan yang dikembangkan di setiap sekolah.
5.Menghasilkan rencana anggaran yang lebih realistik ketika orang tua dan guru makin menyadari keadaan keuangan sekolah, batasan pengeluaran, dan biaya program-program sekolah.
6.Meningkatkan motivasi guru dan mengembangkan kepemimpinan baru di semua level.

Tujuan MBS : 
Meningkatkan efisiensi pendidikan, Meningkatkan mutu pendidikan dan Pemerataan pendidikan. 

Syarat untuk menerapkan MBS :

1.MBS harus mendapat dukungan staf sekolah.
2.MBS lebih mungkin berhasil jika diterapkan secara bertahap. Kemungkinan diperlukan lima tahun atau lebih untuk menerapkan MBS secara berhasil.
3.Staf sekolah dan kantor dinas harus memperoleh pelatihan penerapannya, pada saat yang sama juga harus belajar menyesuaikan diri dengan peran dan saluran komunikasi yang baru.
4.Harus disediakan dukungan anggaran untuk pelatihan dan penyediaan waktu bagi staf untuk bertemu secara teratur.
5.Pemerintah pusat dan daerah harus mendelegasikan wewenang kepada kepala sekolah, dan kepala sekolah selanjutnya berbagi kewenangan ini dengan para guru dan orang tua murid.

PENGARUH MBS TERHADAP DEPDIKNAS, DINAS PENDIDIKAN DAERAH, DEWAN MANAJEMEN SEKOLAH Penerapan MBS dalam sistem yang pemerintahan yang masih cenderung terpusat, penerapan MBS akan sangat sulit jika para pejabat pusat dan daerah masih bertahan untuk menggenggam sendiri kewenangan yang seharusnya didelegasikan ke sekolah.

PENGARUH MBS TERHADAP DINAS PENDIDIKAN DAERAH 
1. Pemerintah pusat dan daerah harus lebih rela untuk memberi kesempatan bagi setiap sekolah yang telah siap untuk menerapkannya secara kreatif dan inovatif.
2. Pemerintah harus mampu memberikan bantuan
3. Pemerintah daerah juga masih bertanggung jawab untuk menilai sekolah berdasarkan standar yang telah ditetapkan.

PENGARUH MBS TERHADAP DEWAN MANAJEMEN SEKOLAH
Peranan Dewan manajemen sekolah, Setiap sekolah menentukan sendiri pengeluaran
anggaran yang dialokasikan kepada mereka untuk pembayaran gaji pegawai,
peralatan, pasok, dan pemeliharaan. Serta mendorong adanya perencanaan jangka
panjang dan efisiensi.


Peran Guru dalam Manajemen Kelas
  (1) guru sebagai pengajar,
  (2) pemimpin kelas,
  (3) pembimbing,
  (4) pengelola kelas,
  (5) partisipan,
  (6) perencana,
  (7) supervisor,
  (8) motivator,
  (9) konselor, dan
  (10) evaluator. 


Hambatan MBS :
1)Tidak berminat untuk terlibat
2)Tidak efisien
3)Pikiran kelompok
4)Memerlukan pelatihan
5)Kebingunangan atas peran dan tangung jawab
6)Kesulitan koordianasi

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2007

Terdiri dari beberapa sub pokok :
A.Perencanaan Program
B.Pelaksanaan Rencana Kerja
C.Pengawasan dan Evaluasi
D.Kepemimpinan Sekolah atau Madrasah
E.Sistem Informasi Manajemen
F.Penilaian Khusus