Pada pertemuan tenggal 26
Desember 2012, kelompok 7,8,9, dan 10 melangsungkan presentasi. Pada presentasi
kelompok 8 dijelaskan mengenai “Standar Pengawasan”.
Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang diperlukan
untuk mengevaluasi kinerja organisasi atau unit-unit dalam suatu organisasi
guna menetapkan kemajuan sesuai dengan arah yang dikehendaki. Proses pengawasan
dibagi menjadi tiga, yaitu Menetapkan standar-standar pelaksanaan pekerjaan,
Pengukuran hasil/pelaksanaan pekerjaan, dan Mengoreksi Penyimpangan. Metode
pengawasan dibagi 2, yaitu pengawasan non kuantitatif dan pengawasan
kuantitatif.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2007
TENTANG STANDAR PENGAWAS
SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
•
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang:bahwa
dalam rangka pelaksanaan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan PeraturanMenteri Pendidikan Nasional tentang
StandarPengawas Sekolah/Madrasah;
MENGINGAT :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun2005 tentang
Standar Nasional Pen-didikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005
Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi,Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor 187/M Tahun 2004
mengenaiPembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P
Tahun2005;
• MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI PENDIDIKANNASIONAL REPUBLIK INDONESIA TEN-TANG STANDAR PENGAWAS
SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
- (1)Untuk dapat diangkat sebagai
pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar pengawas
sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
- (2)Standar pengawas sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
•
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Mengenai Supervisi, Supervisi pendidikan tercantum pada Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Isi . Pada Rumawi V sub B
disebutkan bahwa :
1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan
dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh,
diskusi, pelatihan dan konsultasi.
3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan
pendidikan.
Permendinas RI Nomor 13 Tahun 2007, tentang Standar Kepala
Sekolah/ Madrasah, bahwa pada kompetensi Supervisi Kepala Sekolah yaitu:
1. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan
profesional guru.
2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan
3. pendekatan dan tehnik supervisi yang tepat.
4. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka
5. peningkatan profesionalisme guru.