Standarisasi Pembiayaan Pendidikan (Kelompok 10)  

Posted by: Unknown in

Nama Kelompok :

  1. Rizki Amelia Dewi (5235110330)
  2. Hary Dhimas Prakoso (5235111813)
  3. Zaeri Khoiruddin  (5235111821)
  4. Nur Muhammad Septia P. (5235111808)
  5. M. Fathurokhman Akbar (5235111841)  

Standarisasi Sarana & Prasarana Sekolah (Kelompok 9)  

Posted by: Unknown in




Pada pertemuan tenggal 26 Desember 2012, kelompok 7,8,9, dan 10 melangsungkan presentasi. Pada presentasi kelompok 9 dijelaskan mengenai “Standarisasi Sarana dan Prasarana Sekolah”.  Sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.


Permendiknas No 24 Tahun 2007 berisikan :

• Pasal 1 

“Standar sarana dan prasarana untuk sekolah/madrasah mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana “ 

• Pasal 2 

“Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana “ 

Tujuan dari standarisasi sarana dan prasarana pendidikan adalah 
  • Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin. 
  • Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran. 
Manajemen sarana prasarana adalah kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana yang dilakukan oleh sekolah dalam upaya menunjang seluruh kegiatan baik kegiatan pembelajaran maupun kegiatan lain sehingga seluruh kegiatan berjalan dengan lancar . 

a. Perencanaan / Analisis kebutuhan 
Merupakan kegiatan analisis kebutuhan terhadap segala kebutuhan perlengkapan yang dibutuhkan oleh sekolah untuk kegiatan pembelajaran siswa.
b. Pengadaan 
Yaitu proses kegiatan mengadakan sarana dan prasarana yang dapat dilakukan dengan cara-cara membeli, menyumbang hibah dll

c. Inventarisisasi 
Adalah kegiatan melaksanakan penggunaan , penyelenggaraan, pengaturan, dan pencatatan barang-barang, menyusun daftar barang yang menjadi milik sekolah ke dalam satu invetaris barang secara teratur .

d. Pendistribusian dan Pemanfaatan 
e. Pemeliharaan 
Pemeliharaan adalah kegiatan merawat, memelihara, dan menyimpang barang-barang sesuai dengan bentuk-bentuk jenis barangnya sehingga barang tersebut awet dan tahan lama seta dapat digunakan sscara berulang dalam waktu yang lama
f. Pemusnahan

Standar Pengawasan (Kelompok 8)  

Posted by: Unknown in




Pada pertemuan tenggal 26 Desember 2012, kelompok 7,8,9, dan 10 melangsungkan presentasi. Pada presentasi kelompok 8 dijelaskan mengenai  “Standar Pengawasan”.

Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja organisasi atau unit-unit dalam suatu organisasi guna menetapkan kemajuan sesuai dengan arah yang dikehendaki. Proses pengawasan dibagi menjadi tiga, yaitu Menetapkan standar-standar pelaksanaan pekerjaan, Pengukuran hasil/pelaksanaan pekerjaan, dan Mengoreksi Penyimpangan. Metode pengawasan dibagi 2, yaitu pengawasan non kuantitatif dan pengawasan kuantitatif.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2007
TENTANG STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

•       MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang:bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan PeraturanMenteri Pendidikan Nasional tentang StandarPengawas Sekolah/Madrasah;

MENGINGAT :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun2005 tentang Standar Nasional Pen-didikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

3. Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor 187/M Tahun 2004 mengenaiPembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun2005;

• MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKANNASIONAL REPUBLIK   INDONESIA TEN-TANG STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
-   (1)Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar pengawas sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.

- (2)Standar pengawas sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
•       Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Mengenai Supervisi, Supervisi pendidikan tercantum pada Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Isi . Pada Rumawi V sub B disebutkan bahwa :


1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil pembelajaran.

2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan dan konsultasi.

3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.      
   Permendinas RI Nomor 13 Tahun 2007, tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah, bahwa pada kompetensi Supervisi Kepala Sekolah yaitu:

1. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan
profesional guru.

2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan

3. pendekatan dan tehnik supervisi yang tepat.

4. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka

5. peningkatan profesionalisme guru.

Standar Kepala Sekolah/Madrasah (Kelompok 7)  

Posted by: Unknown in

Pada pertemuan tenggal 26 Desember 2012, kelompok 7,8,9, dan 10 melangsungkan presentasi. Pada presentasi kelompok 7 dijelaskan mengenai "Standar Kepala Sekolah/Madrasah".

Permendiknas No. 13 Tahun 2007

   Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah mencakup : Kualifikasi (Kualifikasi Umum dan Kualifikasi Khusus) & Kompetensi (Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial ).

    Kualifikasi umum berisikan :
1.    Berkualifikasi akademik S1 atau D IV

2. Pada saat diangkat berusia maksimal 56 tahun

3. Memiliki pengalaman mengajar sekurang – kurangnya 5 tahun, khusus untuk TK/RA sekurang-kurangnya memiliki pengalaman mengajar selama 3 tahun

4. Pangkat serendah - rendahnya III/c untuk PNS, untuk non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang diatur oleh yayasan/lembaga yang berwenang.
Sedangkan kualifikasi khusus nya adalah

1. Kepala TK/RA 
 
a. Berstatus sebagai guru TK/RA

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA

c. Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

2. Kepala SD/MI

a. Berstatus sebagai guru SD/MI

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI

c. Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

3. Kepala SMP/MTs

a. Berstatus sebagai guru SMP/MTs

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs

c. Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
4. Kepala SMA/MA

a. Berstatus sebagai guru SMA/MA

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA

c. Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

5. Kepala SMK/MAK

a. Berstatus sebagai guru SMA/MAK

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MAK

c. Memiliki sertifikat kepala SMA/MAK yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

6. Kepala SDLB/SMPLB/SMALB

a. Berstatus sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB

c. Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

7. Kepala Sekolah Indonesia Luar negeri

a. Memiliki pengalaman sekurang – kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan

c. Memiliki sertifikat kepala sekolah yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah



Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah  :
  1. Kompetensi Manajerial
  2. Kompetensi Kepribadian
  3. Kompetensi Kewirausahaan
  4. Kompetensi Supervisi
  5. Kompetensi Sosial