Resume mengenai Sistem Pendidikan Nasional  

Posted by: Unknown in

Kamis,11 Oktober 2012

Pada pertemuan kamis yang lalu , dalam mata kuliah profesi kependidikan dijelaskan mengenai undang-undang pendidikan di Indonesia. Salah satu yang dibahas adalah Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan di Indonesia. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai pasal-pasal yang ada. Dijelaskan kebijakan dalam pasal tersebut adanya perubahan kebijakan. Sebelum tahun 1998, sistem pendidikan berupa sentralisasi yang pusatnya berada di Jakarta setelah tanggal 21 Mei 1998 berubah menjadi desentralisasi yang terdiri dari HANKAM, Keuangan, Hubungan Luar Negeri, Kehakiman dan Agama.

Dalam bab IV dijelaskan mengenai Hak dan Kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, pemerintah. Adanya wajib belajar 9 tahun serta kesetaraan antara pendidikan usia dini antara pendidikan normal dan non formal.

Dalam pasal 32 mengenai Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus. terdapat 2 faktor yang ada dalam pasal tersebut yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu Pendidikan Khusus dan Faktor Eksternal yaitu Pendidikan Layanan Khusus.

Pendidikan Khusus yaitu pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, serta memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Pendidikan Layanan Khusus yaitu pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, serta mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.


Pendidikan Khusus  :                                                    Pendidikan Layanan Khusus  :
1. CI+BI                                                                       1. Etnis Minoritas
2. Tuna Netra (SLB-A)                                                 2. Pekerja Anak
3. Tuna Rungu (SLB-B)                                                3. PSK Anak
4. Tuna Grahita (SLB-C)                                              4. Traficking
5. Tuna Daksa (SLB-D)
6. Tuna Laras (SLB-E)
7. Indigo
8. Autis

Dalam pasal 35 yang membahas tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada UU Nomor 19 Tahun 2005 juga membahas tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang pengertiannya adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan. 
Ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi :

1. Standar Isi
2. Standar Proses
3. Standar Kompetensi
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan
8. Standar Penilaian Pendidikan

Pada pasal 38 yang membahas kurikulum pendidikan, menjelaskan kerangka dan struktur kurikulum pendidikan ditetapkan oleh pemerintah.
Pada pasal 42, membahas tentang Sertifikasi Guru. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar untuk mewujudkan tujuan pendidikan pembelajaran. Pada pasal 61 tentang sertifikasi, dijelaskan bahwa sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.

Dua kebijakan mengenai  sertifikasi, yaitu :
1. PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidikan Langsung), yang berhak menerima ini merupakan seorang pendidik yang mendekati pensiun atau yang umurnya lebih dari 55 tahun.
2. PPG (Profesi Pendidikan Guru), saat ini setiap lulusan sarjana yang ingin menjadi seorang pendidik/guru wajib mengikuti PPG.

This entry was posted on 22.03 and is filed under . You can leave a response and follow any responses to this entry through the Langganan: Posting Komentar (Atom) .

0 komentar

Posting Komentar