Kamis,11 Oktober 2012
Pada pertemuan kamis yang lalu , dalam mata
kuliah profesi kependidikan dijelaskan mengenai undang-undang pendidikan di
Indonesia. Salah satu yang dibahas adalah Undang-Undang Republik Indonesia
No.20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan di Indonesia. Dalam undang-undang
tersebut dijelaskan mengenai pasal-pasal yang ada. Dijelaskan kebijakan dalam
pasal tersebut adanya perubahan kebijakan. Sebelum tahun 1998, sistem
pendidikan berupa sentralisasi yang pusatnya berada di Jakarta setelah tanggal
21 Mei 1998 berubah menjadi desentralisasi yang terdiri dari HANKAM, Keuangan,
Hubungan Luar Negeri, Kehakiman dan Agama.
Dalam pasal 32
mengenai Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus. terdapat 2 faktor
yang ada dalam pasal tersebut yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor internal yaitu Pendidikan Khusus dan Faktor Eksternal yaitu Pendidikan
Layanan Khusus.
Pendidikan Khusus yaitu pendidikan bagi peserta
didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran
karena kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, serta memiliki potensi kecerdasan
dan bakat istimewa.
Pendidikan Layanan Khusus yaitu pendidikan
bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, serta mengalami
bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Pendidikan Khusus :
Pendidikan Layanan Khusus :
1. CI+BI
1. Etnis Minoritas
2. Tuna Netra (SLB-A)
2.
Pekerja Anak
3. Tuna Rungu (SLB-B)
3. PSK
Anak
4. Tuna Grahita (SLB-C)
4. Traficking
5. Tuna Daksa (SLB-D)
6. Tuna Laras (SLB-E)
7. Indigo
8. Autis
Dalam pasal 35 yang membahas tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pada UU Nomor 19 Tahun 2005 juga membahas tentang Standar Nasional Pendidikan
(SNP) yang pengertiannya adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Standar
Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan.
Ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan
meliputi :
1. Standar Isi
2. Standar Proses
3. Standar Kompetensi
4. Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan
8. Standar Penilaian Pendidikan
Pada pasal 38 yang membahas kurikulum pendidikan, menjelaskan kerangka dan
struktur kurikulum pendidikan ditetapkan oleh pemerintah.
Pada pasal 42, membahas tentang Sertifikasi Guru. Dalam
pasal ini dijelaskan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan
sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar untuk mewujudkan tujuan
pendidikan pembelajaran. Pada pasal 61 tentang sertifikasi, dijelaskan bahwa
sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
Dua kebijakan mengenai sertifikasi,
yaitu :
1. PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidikan
Langsung), yang berhak menerima ini merupakan seorang pendidik yang mendekati
pensiun atau yang umurnya lebih dari 55 tahun.
2. PPG (Profesi Pendidikan Guru), saat ini
setiap lulusan sarjana yang ingin menjadi seorang pendidik/guru wajib mengikuti
PPG.
This entry was posted
on 22.03
and is filed under
Tugas Profesi Kependidikan
.
You can leave a response
and follow any responses to this entry through the
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.