Standar Pengawasan (Kelompok 8)  

Posted by: Unknown in




Pada pertemuan tenggal 26 Desember 2012, kelompok 7,8,9, dan 10 melangsungkan presentasi. Pada presentasi kelompok 8 dijelaskan mengenai  “Standar Pengawasan”.

Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja organisasi atau unit-unit dalam suatu organisasi guna menetapkan kemajuan sesuai dengan arah yang dikehendaki. Proses pengawasan dibagi menjadi tiga, yaitu Menetapkan standar-standar pelaksanaan pekerjaan, Pengukuran hasil/pelaksanaan pekerjaan, dan Mengoreksi Penyimpangan. Metode pengawasan dibagi 2, yaitu pengawasan non kuantitatif dan pengawasan kuantitatif.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2007
TENTANG STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

•       MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang:bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan PeraturanMenteri Pendidikan Nasional tentang StandarPengawas Sekolah/Madrasah;

MENGINGAT :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun2005 tentang Standar Nasional Pen-didikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

3. Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor 187/M Tahun 2004 mengenaiPembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun2005;

• MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKANNASIONAL REPUBLIK   INDONESIA TEN-TANG STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
-   (1)Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar pengawas sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.

- (2)Standar pengawas sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
•       Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Mengenai Supervisi, Supervisi pendidikan tercantum pada Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Isi . Pada Rumawi V sub B disebutkan bahwa :


1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil pembelajaran.

2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan dan konsultasi.

3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.      
   Permendinas RI Nomor 13 Tahun 2007, tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah, bahwa pada kompetensi Supervisi Kepala Sekolah yaitu:

1. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan
profesional guru.

2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan

3. pendekatan dan tehnik supervisi yang tepat.

4. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka

5. peningkatan profesionalisme guru.

Standar Kepala Sekolah/Madrasah (Kelompok 7)  

Posted by: Unknown in

Pada pertemuan tenggal 26 Desember 2012, kelompok 7,8,9, dan 10 melangsungkan presentasi. Pada presentasi kelompok 7 dijelaskan mengenai "Standar Kepala Sekolah/Madrasah".

Permendiknas No. 13 Tahun 2007

   Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah mencakup : Kualifikasi (Kualifikasi Umum dan Kualifikasi Khusus) & Kompetensi (Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial ).

    Kualifikasi umum berisikan :
1.    Berkualifikasi akademik S1 atau D IV

2. Pada saat diangkat berusia maksimal 56 tahun

3. Memiliki pengalaman mengajar sekurang – kurangnya 5 tahun, khusus untuk TK/RA sekurang-kurangnya memiliki pengalaman mengajar selama 3 tahun

4. Pangkat serendah - rendahnya III/c untuk PNS, untuk non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang diatur oleh yayasan/lembaga yang berwenang.
Sedangkan kualifikasi khusus nya adalah

1. Kepala TK/RA 
 
a. Berstatus sebagai guru TK/RA

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA

c. Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

2. Kepala SD/MI

a. Berstatus sebagai guru SD/MI

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI

c. Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

3. Kepala SMP/MTs

a. Berstatus sebagai guru SMP/MTs

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs

c. Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
4. Kepala SMA/MA

a. Berstatus sebagai guru SMA/MA

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA

c. Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

5. Kepala SMK/MAK

a. Berstatus sebagai guru SMA/MAK

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MAK

c. Memiliki sertifikat kepala SMA/MAK yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

6. Kepala SDLB/SMPLB/SMALB

a. Berstatus sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB

c. Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

7. Kepala Sekolah Indonesia Luar negeri

a. Memiliki pengalaman sekurang – kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan

c. Memiliki sertifikat kepala sekolah yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah



Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah  :
  1. Kompetensi Manajerial
  2. Kompetensi Kepribadian
  3. Kompetensi Kewirausahaan
  4. Kompetensi Supervisi
  5. Kompetensi Sosial


Standarisasi Guru (Kelompok 6)  

Posted by: Unknown in

Pada presentasi kelompok 6 dijelaskan mengenai "Standarisasi Guru".  Standarisasi guru meliputi :

  1. Manajemen SDM
    Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan suatu ilmu dan seni yang mengatur proses pemanfaatan Sumber Daya Manusia dan sumber daya lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan.Menurut Lunenburg dan Ornstein (2004:53), dalam proses Manajemen Sumberdaya Manusia terdapat enam program yaitu :
    -    Human resource planning
    -    Recruitment
    -    Selection
    -    Professional develepment
    -    Performance appraisal
    -    Compensation
  2. Hubungan Manajemen SDM dengan Pendidikan

    Tuntutan akan upaya peningkatan kualitas pendidikan pada dasarnya berimplikasi pada perlunya sekolah mempunyai Sumber Daya Manusia pendidikan baik Pendidik maupun Sumber Daya Manusia
    lainnya untuk berkinerja secara optimal, dan hal ini jelas berakibat pada perlunya melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia yang sesuai dengan tuntutan legal formal seperti kualifikasi dan kompetensi, maupun tuntutan lingkungan eksternal yang makin kompetitif di era globalisasi dewasa ini, yang menuntut kualitas Sumber Daya Manusia yang makin meningkat yang mempunyai sikap kreatif dan inovatif serta siap dalam menghadapi ketatnya persaingan.

    Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
    Pasal 1

          (1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik  dan kompetensi guru  yang berlaku      
               secara nasional.
          (2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru  sebagaimana dimaksud pada  ayat (1)    
               tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 
          
          Pasal 2
          Ketentuan mengenai  guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat   
          (D-IV) atau  sarjana  (S1) akan diatur  dengan Peraturan Menteri tersendiri.
          Pasal 3
          Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
           Standarisasi Kompetensi Guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan bagi seorang guru dalam menguasai seperangkat kemampuan agar berkelayakan menduduki salah satu jabatan fungsional Guru, sesuai bidang tugas dan jenjang pendidikannya. Persyaratan dimaksud adalah penguasaan proses belajar mengajar dan penguasaan pengetahuan. jabatan Fungsional Guru adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang guru yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Standarisasi Penilaian Pendidikan (Kelompok 5)  

Posted by: Unknown in

Pada presentasi kelompok 5 dijelaskan mengenai Standar Penilaian Pendidikan. Standar Penilaian Pendidikan yaitu Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Dalam landasan
filosofis Proses pendidikan adalah proses untuk mengembangkan potensi siswa menjadi
kemampuan dan keterampilan tertentu. Proses penilaian yang dilakukan harus memiliki asas
keadilan, kesetaraan serta obyektifitas yang tinggi. Dalam landasan yuridis : 
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1)

•Pasal 58 ayat (1)
•Aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1):
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
c. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.

Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007,  terdapat prinsip penilaian
menurut BSNP.
a. Mendidik
b. Terbuka atau transparan
c. Menyeluruh
d. Terpadu dengan pembelajaran
e. Obyektif
f. Sistematis
g. Berkesinambungan
h. Adil
i. Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan kriteria

Terdapat 7 Teknik dan Instrumen Penilaian,yaitu 
 1.Penilaian menggunakan berbagai teknik penilaian 
2. Teknik tes berupa tes tertulis 
3. Teknik Observasi 
4. Teknik Penugasan
5. Instrumen penilaian hasil belajar
6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah
7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalm bentuk UN.