Pada pertemuan tenggal 26 Desember 2012, kelompok 7,8,9, dan 10 melangsungkan presentasi. Pada presentasi kelompok 7 dijelaskan mengenai "Standar Kepala Sekolah/Madrasah".
Permendiknas No. 13 Tahun 2007 .
Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
mencakup : Kualifikasi (Kualifikasi Umum dan Kualifikasi Khusus) &
Kompetensi (Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi
Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial ).
Kualifikasi umum berisikan :
1. Berkualifikasi akademik S1 atau D IV
2. Pada saat diangkat berusia maksimal 56 tahun
3. Memiliki pengalaman mengajar sekurang – kurangnya 5 tahun, khusus untuk TK/RA sekurang-kurangnya memiliki pengalaman mengajar selama 3 tahun
4. Pangkat serendah - rendahnya III/c untuk PNS, untuk non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang diatur oleh yayasan/lembaga yang berwenang.
2. Pada saat diangkat berusia maksimal 56 tahun
3. Memiliki pengalaman mengajar sekurang – kurangnya 5 tahun, khusus untuk TK/RA sekurang-kurangnya memiliki pengalaman mengajar selama 3 tahun
4. Pangkat serendah - rendahnya III/c untuk PNS, untuk non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang diatur oleh yayasan/lembaga yang berwenang.
Sedangkan
kualifikasi khusus nya adalah
1. Kepala
TK/RA
a. Berstatus sebagai guru TK/RA
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA
c. Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
2. Kepala SD/MI
a. Berstatus sebagai guru SD/MI
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI
c. Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
3. Kepala SMP/MTs
a. Berstatus sebagai guru SMP/MTs
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs
c. Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
4. Kepala SMA/MA
a. Berstatus
sebagai guru SMA/MA
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA
c. Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA
c. Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
5. Kepala SMK/MAK
a. Berstatus sebagai guru SMA/MAK
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MAK
c. Memiliki sertifikat kepala SMA/MAK yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
6. Kepala SDLB/SMPLB/SMALB
a. Berstatus
sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB
c. Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB
c. Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
7. Kepala Sekolah Indonesia
Luar negeri
a. Memiliki pengalaman sekurang – kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan
c. Memiliki sertifikat kepala sekolah yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah :
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi Kepribadian
- Kompetensi Kewirausahaan
- Kompetensi Supervisi
- Kompetensi Sosial
This entry was posted
on 07.41
and is filed under
Tugas Profesi Kependidikan
.
You can leave a response
and follow any responses to this entry through the
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.