Education for All  

Posted by: Unknown in

Pada pertemuan mata kuliah profesi kependidikan yang lalu, membahas mengenai "Education for All". Dalam deklarai universal hak asasi manusia, menegaskan bahwa "Setiap orang memiliki hak untuk pendidikan". Pada pasal 31 ayat 1&2 UUD 1945 perubahannya keempat :"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

MDGs (Millenium Development Goals)yaitu hasil kesepakatan kepala negara dan perwakilan dari 189 negara(PBB) yang mulai dijalankan pada September tahun 2000, berupa 8 butir tujuan.

Tujuan : 

  1. Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan 
  2. Mencapai pendidikan dasar untuk semua
  3. Kesetaraan gender & pemberdayaan perempuan
  4. Menurunkan angka kematian anak
  5. Meningkatkan kesehatan ibu
  6. Memerangi HIV/Aids, malaria dan penyakit menular lainnya.
  7. Memastikan kelestarian lingkungan hidup
  8. Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan
Dalam PP no 17 tahun 2010 menjelaskan bahwa Pendidikan Layanan Khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya untuk memperoleh pendidikan terpenuhi.

Bentuk Layanan terdiri dari formal,non formal dan informal. Layanan formal yaitu sekolah biasa dan sekolah terbuka. Layanan non formal yaitu calistung, ketrampilan, dan paket ABC.
Layanan informal yaitu pendidikan layanan khusus pada jalur pendidikan formal deselenggarakan dengan cara menyediakan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidik, tenaga kependidikan, dan/sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.

This entry was posted on 05.44 and is filed under . You can leave a response and follow any responses to this entry through the Langganan: Posting Komentar (Atom) .

0 komentar

Posting Komentar