Rindu  

Posted by: Unknown in

21-10-2013
6:23 pm.

Assalamualaikum,

Malam my blog :') udah lama banget banget ga nulis lagi, jangan kan nulis dibuka blog nya aja engga, hihi maap ya blog *sambil bersihin sarang laba2*  :'> , Udah gatau mau gimana lagi caranya mencurahkan isi hati, bikin status di fb? *janganlah yah,,, bikin tweet di twitter? *gabakal cukup dengan 140karakter*, curhat??  hmm gatau mau curhat sama siapaaaa hihi  :""" . kasian ajah kalau harus nyurahin masalah kyak gini di medsos, kasian kalau mamah aku baca pasti bikin sediihhh, gamau aja berbagi kesedihan sama org lain  :"" , Aku lagi kangen, kangen banget, kangen berat, banget2 kangen, sama kedua pria tampan nan sabar yang dahulu kala selalu menemani hari2 :')) . Kangeeeeeeeennnnnn bangetttt sama mereka, sedih banget kalau lagi keinget mereka huhu :( kangen punya sosok2 laki-laki lagi dirumah :') . karena mereka berdua sosok laki2 terbaik yg pernah ada di hidupku, bukan karena mereka sudah disana *disurga, tapi karena semasa mereka masih hidup didunia mereka adalah sosok yang benar2 sekarang membuat rindu akan masa-masa indah dahulu bersama mereka. Kakak yang sangatt sabar, penyayang, ngalahan, kemana pun dia main aku pasti ikut dan gak pernah ngeluh kalau aku ikut main bareng, dan gue sampai ngerasa klw dia itu udah kyk pacar pertama klw kemana2 pasti dirangkul  :'>   tak terasa sudah 7 tahun gak merasakan hal itu lagi :"( .  Papah , my Hero, Hmmm.... papah juga penyabaaarrrrr bangettt, apalagi setelah mas Arif ga ada, papah yang selalu ada, disaat gue butuh kesana-kesini, papah yg selalu nganter tanpa ngeluh, kalau gue capek? kadang tinggal bilang "pah capek nih pah, pijetin dong pah" *biasanyasambilnontontv* , tangan papah langsung mijetin sambil nonton tv sambil kita ngobrol2 :), Naaah kalau lagi pergi2 , papah juga berprofesi sebagai fotografer, papah yg setia foto2in kalau lagi jalan2, anaknya tinggal pose *hihi , makanya jarang ada foto lagi berdua sama papah, karena sebagian foto yg ada itu papah yg fotoin :'v . Sekarang? Ya, semua berubah begitu drastis, kehidupan gue kayak anomali yg tau2 berubah, kayak jetcoster, yg naiknya pelan2 dituruninnya begitu cepat dan kencang. sekarang semua itu hanya tinggal masa lalu, kenangan terindah, yang terselip kesedihan yg besar jikalau harus mengingatnya, ataupun tak sengaja teringat. Pah, Ka, aku kangen banget sama kalian berdua, klw ditanya siapa laki2 yg paling dikangenin tentu kalian berdua lah yg paling ingin aku temui, hanya lewat doaku ku curahkan segala kerinduan ini, kerinduan mendalam yang datang dan pergi begitu saja, tak pernah terlewatkan kuselipkan nama kalian berdua dalam doa ku, sujud ku, tangisanku, hembusan nafasku, renunganku. Aku tau kalian sudah bertemu di taman syurga Nya *InsyaAllah dgn keyakinanygsgtkuat* betapa bahagia nya :'). Rasanya ingin sekali kami disini yg meminta doa supaya kuat dan selalu tegar juga istiqomah, supaya kelak kita berkumpul lagi di tempat Terindah yg haqiqi. Salam rinduku, adik dan ibunda tercinta untuk kalian :"  :* {} <3

Jodoh Pasti Bertemu  

Posted by: Unknown in



Andai engkau tahu betapa ku mencinta
Selalu menjadikanmu isi dalam doaku
Ku tahu tak mudah menjadi yang kau pinta
Ku pasrahkan hatiku, takdir kan menjawabnya
Jika aku bukan jalanmu
Ku berhenti mengharapkanmu
Jika aku memang tercipta untukmu
Ku kan memilikimu, jodoh pasti bertemu
Andai engkau tahu betapa ku mencinta
Selalu menjadikanmu isi dalam doaku
Ku tahu tak mudah menjadi yang kau pinta
Ku pasrahkan hatiku, takdir kan menjawabnya
Jika aku bukan jalanmu
Ku berhenti mengharapkanmu
Jika aku memang tercipta untukmu
Ku kan memilikimu, jodoh pasti bertemu
Jika aku (jika aku) bukan jalanmu
Ku berhenti mengharapkanmu
Jika aku memang tercipta untukmu
Ku kan memilikimu
(jika aku bukan jalanmu)
Ku berhenti mengharapkanmu
Jika aku memang tercipta untukmu
Ku kan memilikimu, jodoh pasti bertemu
by: Afgan~

Standarisasi Pembiayaan Pendidikan (Kelompok 10)  

Posted by: Unknown in

Nama Kelompok :

  1. Rizki Amelia Dewi (5235110330)
  2. Hary Dhimas Prakoso (5235111813)
  3. Zaeri Khoiruddin  (5235111821)
  4. Nur Muhammad Septia P. (5235111808)
  5. M. Fathurokhman Akbar (5235111841)  

Standarisasi Sarana & Prasarana Sekolah (Kelompok 9)  

Posted by: Unknown in




Pada pertemuan tenggal 26 Desember 2012, kelompok 7,8,9, dan 10 melangsungkan presentasi. Pada presentasi kelompok 9 dijelaskan mengenai “Standarisasi Sarana dan Prasarana Sekolah”.  Sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.


Permendiknas No 24 Tahun 2007 berisikan :

• Pasal 1 

“Standar sarana dan prasarana untuk sekolah/madrasah mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana “ 

• Pasal 2 

“Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana “ 

Tujuan dari standarisasi sarana dan prasarana pendidikan adalah 
  • Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin. 
  • Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran. 
Manajemen sarana prasarana adalah kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana yang dilakukan oleh sekolah dalam upaya menunjang seluruh kegiatan baik kegiatan pembelajaran maupun kegiatan lain sehingga seluruh kegiatan berjalan dengan lancar . 

a. Perencanaan / Analisis kebutuhan 
Merupakan kegiatan analisis kebutuhan terhadap segala kebutuhan perlengkapan yang dibutuhkan oleh sekolah untuk kegiatan pembelajaran siswa.
b. Pengadaan 
Yaitu proses kegiatan mengadakan sarana dan prasarana yang dapat dilakukan dengan cara-cara membeli, menyumbang hibah dll

c. Inventarisisasi 
Adalah kegiatan melaksanakan penggunaan , penyelenggaraan, pengaturan, dan pencatatan barang-barang, menyusun daftar barang yang menjadi milik sekolah ke dalam satu invetaris barang secara teratur .

d. Pendistribusian dan Pemanfaatan 
e. Pemeliharaan 
Pemeliharaan adalah kegiatan merawat, memelihara, dan menyimpang barang-barang sesuai dengan bentuk-bentuk jenis barangnya sehingga barang tersebut awet dan tahan lama seta dapat digunakan sscara berulang dalam waktu yang lama
f. Pemusnahan

Standar Pengawasan (Kelompok 8)  

Posted by: Unknown in




Pada pertemuan tenggal 26 Desember 2012, kelompok 7,8,9, dan 10 melangsungkan presentasi. Pada presentasi kelompok 8 dijelaskan mengenai  “Standar Pengawasan”.

Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja organisasi atau unit-unit dalam suatu organisasi guna menetapkan kemajuan sesuai dengan arah yang dikehendaki. Proses pengawasan dibagi menjadi tiga, yaitu Menetapkan standar-standar pelaksanaan pekerjaan, Pengukuran hasil/pelaksanaan pekerjaan, dan Mengoreksi Penyimpangan. Metode pengawasan dibagi 2, yaitu pengawasan non kuantitatif dan pengawasan kuantitatif.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2007
TENTANG STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

•       MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang:bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan PeraturanMenteri Pendidikan Nasional tentang StandarPengawas Sekolah/Madrasah;

MENGINGAT :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun2005 tentang Standar Nasional Pen-didikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

3. Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor 187/M Tahun 2004 mengenaiPembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun2005;

• MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKANNASIONAL REPUBLIK   INDONESIA TEN-TANG STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
-   (1)Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar pengawas sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.

- (2)Standar pengawas sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
•       Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Mengenai Supervisi, Supervisi pendidikan tercantum pada Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Isi . Pada Rumawi V sub B disebutkan bahwa :


1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil pembelajaran.

2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan dan konsultasi.

3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.      
   Permendinas RI Nomor 13 Tahun 2007, tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah, bahwa pada kompetensi Supervisi Kepala Sekolah yaitu:

1. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan
profesional guru.

2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan

3. pendekatan dan tehnik supervisi yang tepat.

4. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka

5. peningkatan profesionalisme guru.

Standar Kepala Sekolah/Madrasah (Kelompok 7)  

Posted by: Unknown in

Pada pertemuan tenggal 26 Desember 2012, kelompok 7,8,9, dan 10 melangsungkan presentasi. Pada presentasi kelompok 7 dijelaskan mengenai "Standar Kepala Sekolah/Madrasah".

Permendiknas No. 13 Tahun 2007

   Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah mencakup : Kualifikasi (Kualifikasi Umum dan Kualifikasi Khusus) & Kompetensi (Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial ).

    Kualifikasi umum berisikan :
1.    Berkualifikasi akademik S1 atau D IV

2. Pada saat diangkat berusia maksimal 56 tahun

3. Memiliki pengalaman mengajar sekurang – kurangnya 5 tahun, khusus untuk TK/RA sekurang-kurangnya memiliki pengalaman mengajar selama 3 tahun

4. Pangkat serendah - rendahnya III/c untuk PNS, untuk non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang diatur oleh yayasan/lembaga yang berwenang.
Sedangkan kualifikasi khusus nya adalah

1. Kepala TK/RA 
 
a. Berstatus sebagai guru TK/RA

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA

c. Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

2. Kepala SD/MI

a. Berstatus sebagai guru SD/MI

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI

c. Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

3. Kepala SMP/MTs

a. Berstatus sebagai guru SMP/MTs

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs

c. Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
4. Kepala SMA/MA

a. Berstatus sebagai guru SMA/MA

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA

c. Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

5. Kepala SMK/MAK

a. Berstatus sebagai guru SMA/MAK

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MAK

c. Memiliki sertifikat kepala SMA/MAK yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

6. Kepala SDLB/SMPLB/SMALB

a. Berstatus sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB

c. Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

7. Kepala Sekolah Indonesia Luar negeri

a. Memiliki pengalaman sekurang – kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan

c. Memiliki sertifikat kepala sekolah yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah



Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah  :
  1. Kompetensi Manajerial
  2. Kompetensi Kepribadian
  3. Kompetensi Kewirausahaan
  4. Kompetensi Supervisi
  5. Kompetensi Sosial